Mengenal Moonlighting dan Konsekuensinya

5 Menit Membaca
Moonlighting

Moonlighting menjadi istilah yang semakin tren pascapandemi Covid-19 sebagai salah satu budaya kerja yang banyak digeluti oleh pekerja saat ini. Namun, di sisi lain ternyata hal ini tidak dihindari oleh perusahaan. Kok bisa? Yuk simak lebih lanjut penjelasannya

Apa Itu Moonlighting?

Secara harfiah, Moonlighting artinya cahaya bulan. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kondisi seseorang yang menjalankan pekerjaan lain pada malam hari sehingga mendapatkan pendapatan yang lebih.

Moonlighting muncul dari fenomena para pekerja yang mencari pekerjaan sampingan untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Dalam penerapannya, pekerja ini akan bekerja di dua perusahaan, di mana satu perusahaan dilakukannya pada siang hari dan satu pekerjaan lainnya dilakukan pada malam hari. 

Fenomena ini lahir dan terus berkembang di Amerika Serikat. Dan semakin tren setelah penerapan sistem kerja dari dari rumah atau jarak jauh, sehingga banyak pekerja yang mulai mencari pekerjaan sampingan. 

Moonlighting ini banyak dilakukan oleh para pekerja di bidang industri teknologi, seperti programer, UI designer, editor dan sebagainya.

Di Indonesia, fenomena ini juga telah banyak dilakukan oleh pekerja, dan sering kita dengar dengan istilah bekerja dua kaki atau bekerja di dua perusahaan.

Baca juga: Manfaat Diversity dan Inclusion untuk Perusahaan

Apakah Moonlighting Legal?

Seiring semakin trennya Moonlighting di kalangan pekerjaan, apakah praktik pekerjaan seperti ini dibolehkan? Atau ternyata dilarang? Berikut penjelasannya.

Secara umum, tidak ada formal yang melarang bekerja di dua perusahaan sekaligus. Namun perusahaan memiliki kewenangan membuat aturan dalam kontrak kerja untuk melarang karyawan bekerja di perusahaan lain.

Konsekuensi Moonlighting 

Secara umum, perusahaan tidak mengizinkan karyawan untuk mempraktikkan Moonlighting karena akan berdampak terhadap komitmen dan loyalitas karyawan dalam bekerja baik secara langsung dan tidak langsung. Berikut konsekuensi atau dampak dari melakukan Moonlighting:

  • Putus Kontrak

Risiko pemecatan sangat mengancam para pekerja yang melakukan Moonlighting. Perusahaan tidak segan-segan untuk memutus hubungan kerja jika menemukan karyawan yang bekerja di dua perusahaan.

  • Kebocoran Data Informasi

Karyawan yang melakukan Moonlighting sangat rentan melakukan kebocoran data informasi perusahaan kepada pihak lain. Hal ini tentu akan sangat beresiko dan berpotensi merugikan perusahaan.

  • Komitmen Kerja Menurut

Praktiknya, hal ini akan memikul dua tanggung jawab sekaligus sehingga akan berdampak pada komitmen kerja karyawan terhadap perusahaan. Secara tidak langsung hal ini juga akan berdampak terhadap performa perusahaan.

  • Rentan Burnout

Pekerja yang melakukan Moonlighting sangat rentan mengalami burnout atau kelelahan fisik dan mental, karena akan mendapatkan tuntutan kerja yang lebih banyak. Kondisi ini tentu akan akan mempengaruhi work life balance karyawan.

Konsultan HR dari Proxsis HR

Organization Transform

Munculnya fenomena ini membuktikan bahwa sistem atau budaya kerja kian berubah dari waktu ke waktu yang perlu diantisipasi oleh perusahaan sebagai sebuah tantangan yang harus dihadapi. Terlebih di era serba kompetitif dan cepat seperti sekarang.

Hal ini yang kemudian mendorong perusahaan untuk terus bertransformasi dan beradaptasi dengan perubahan yang datang. Proxsis HR kembali hadir untuk membantu perusahaan Anda dalam mewujudkan Organization Transform yang adaptif dengan perkembangan zaman.

Para expert kami di Proxsis HR dengan menggunakan bantuan teknologi akan membantu perusahaan mulai dari  business transformation, digital transformation, hingga people transformation. 

Anda bisa bekerja sama dengan kami dalam Organization Transformation. Info lebih lanjut bisa lihat disini atau hubungi kami di Hello Expert. Proxsis HR siap untuk melayani dan berkolaborasi.

Saatnya untuk melahirkan perubahan yang optimal dalam organisasi Anda bersama kami Proxsis HR #YourTrustedHRPartner

Rate this post
Bagikan artikel ini