UU Cipta Kerja Yang Sangat Diperhatikan Oleh Masyarakat
UU Cipta Kerja, resmi diputuskan oleh pihak DPR menjadi undang-undang Pada 5 Oktober 2020. Hal ini membuat pro-kontra yang menjadi keuntungan para elite melainkan kepentingan masyarakat atau para buruh. Bagi para buruh untuk pengesahan RUU ini terlalu terburu-buru untuk mengesahkan menjadi undang-undang. Banyak yang menilai, Omnibus Law RUU Cipta Kerja sangat merugikan buruh dan menurunkan daya tawar mereka di hadapan pengusaha.
Pemerintah Indonesia bermaksud untuk meningkatkan jumlah kesempatan kerja di Indonesia. Dengan mencapai tujuan tersebut, Pemerintah berusaha untuk memperbaiki situasi investasi di Indonesia dengan cara membuat UU Cipta Kerja. Dengan semangat untuk mendukung kesempatan masyarakat mendapat kesempatan bekerja, justru dengan poin-poin di dalamnya menjadi tidak seimbang dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.
Sebagian masyarakat menganggap bahwa RUU ini sangat problematik, pada tanggal 30 April 2020 RUU Cipta Kerja ini Kembali ditolak oleh para buruh melalui aksi 1 Mei 2020. Salah satu aspek yang merugikan tersebut adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini bisa membuat potensi besar bagi perusahan untuk melakukan PHK sepihak oleh perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, diatur bahwa PHK kepada pekerja yang melanggar peraturan perusahaan, diatur syarat yang cukup ketat. Namun, ketentuan ini dihapus oleh UU Cipta Kerja.
“Pertama kita agak sedikit kecewa, ya, kepada pimpinan dan wakil-wakil rakyat di DPR RI. Di mana, sebenarnya aspirasi jauh sebelum hari ini, sejak 13 Januari kita sudah menyampaikan sikap kita kepada Baleg DPR RI saat itu,” Ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.
Lebih lanjut, para buruh tetap menolak pengesahan RUU Cipta Kerja karena mengandung pasal yang merugikan, adanya pasal terkait upah dan jam lembur. Pada pasal 78, jam lembur yang awalnya maksimal tiga jam dalam sehari menjadi empat jam dalam sehari, maksimal 18 Jam lembur dalam sepekan. Menurut pandangan buruh ini menjadi suatu hal yang semakin eksploitasi, ini akan berdampak bagi Kesehatan para buruh yang tidak dapat sebanding dengan upah minum yang menjadi dasar perhitungan upah lembur.
Mari kita buka satu persatu pasal demi pasal UU cipta kerja ini yang terdiri 1000 lembar lebih. Bagi para pebisnis, manajemen dan pekerja tentu perlu tahu. Contohnya disitu disebutkan: Kewajiban amdal hanya bagi yang berdampak berbahaya atau risiko tinggi. Disebutkan juga sertifikasi halal bisa diaudit lembaga lain (tidak monopoli) dan free biaya untuk UKM. Selamat mempelajari!