Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan momen yang sulit bagi karyawan, tetapi undang-undang di Indonesia menjamin bahwa karyawan yang terkena PHK berhak menerima sejumlah hak dari perusahaan.
Menurut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan peraturan terkait lainnya, tiga hak utama yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Kita akan mengulas ketiga hak tersebut serta langkah yang dapat diambil karyawan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.
3 Hak Karyawan yang Kena PHK
Soal Uang Pesangon
-
Besaran Uang Pesangon
Uang pesangon adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK berdasarkan masa kerja mereka. Ketentuan mengenai besaran uang pesangon diatur dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berikut adalah rincian besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja karyawan:
- Masa kerja kurang dari satu tahun: Satu bulan upah.
- Masa kerja satu hingga dua tahun: Dua bulan upah.
- Masa kerja dua hingga tiga tahun: Tiga bulan upah.
- Masa kerja tiga hingga empat tahun: Empat bulan upah.
- Masa kerja empat hingga lima tahun: Lima bulan upah.
- Masa kerja lima hingga enam tahun: Enam bulan upah.
- Masa kerja enam hingga tujuh tahun: Tujuh bulan upah.
- Masa kerja tujuh hingga delapan tahun: Delapan bulan upah.
- Masa kerja lebih dari delapan tahun: Sembilan bulan upah.
-
Pengurangan Uang Pesangon
Dalam kondisi tertentu, perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon yang diberikan. Kondisi tersebut antara lain:
- Perusahaan melakukan efisiensi karena kerugian.
- Perusahaan tutup dan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.
- Perusahaan tutup karena force majeure (keadaan memaksa).
- Perusahaan dinyatakan pailit.
Dalam kasus tersebut, perusahaan dapat memberikan setengah dari besaran pesangon yang seharusnya.
Baca juga : Belajar dari Kasus PHK Tokopedia: Dampak dan Solusinya dari Alih Profesi
Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang pesangon, karyawan yang terkena PHK juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja. Besaran uang penghargaan ini dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan diatur dalam UU Cipta Kerja.
Berikut adalah rincian besaran uang penghargaan masa kerja:
- Masa kerja tiga hingga enam tahun: Dua bulan upah.
- Masa kerja enam hingga sembilan tahun: Tiga bulan upah.
- Masa kerja sembilan hingga dua belas tahun: Empat bulan upah.
- Masa kerja dua belas hingga lima belas tahun: Lima bulan upah.
- Masa kerja lima belas hingga delapan belas tahun: Enam bulan upah.
- Masa kerja delapan belas hingga dua puluh satu tahun: Tujuh bulan upah.
- Masa kerja dua puluh satu hingga dua puluh empat tahun: Delapan bulan upah.
- Masa kerja lebih dari dua puluh empat tahun: Sepuluh bulan upah.
Baca juga : Cara Menghitung Biaya Hidup di Masa Pensiun: Panduan Menuju Masa Tua yang Nyaman
Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak mencakup kompensasi lain yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK.
Komponen-komponen uang penggantian hak meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil: Jika karyawan masih memiliki hak cuti tahunan yang belum digunakan, perusahaan harus membayarkan kompensasi atas cuti tersebut.
- Biaya atau ongkos pulang: Perusahaan wajib menanggung biaya atau ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat asal.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama: Misalnya, tunjangan tertentu atau hak lainnya yang tercantum dalam kontrak kerja atau peraturan internal perusahaan.
Baca juga : Merencanakan Masa Pensiun dengan Bijak: Pentingnya Financial Planning untuk Golden Future
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memenuhi Hak Karyawan
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hak-hak karyawan yang terkena PHK, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, dilansir dari Kompas.com menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dihukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, atau pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Baca juga : Setelah Pensiun Mau Usaha Apa? Ini 10 Ide Usaha yang Paling Cocok
Langkah yang Dapat Diambil Karyawan
Karyawan yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan dapat mengambil langkah-langkah berikut:
- Menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker): Karyawan dapat melaporkan pelanggaran ini ke Disnaker setempat untuk mendapatkan bantuan dan mediasi.
- Mengajukan Gugatan Hukum: Karyawan dapat mengajukan gugatan hukum melalui pengadilan hubungan industrial untuk menuntut hak-hak yang belum dipenuhi.
- Mengikuti Proses Mediasi: Karyawan dapat mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker untuk mencapai kesepakatan dengan perusahaan.
PHK merupakan proses yang harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karyawan yang terkena PHK memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui hak-hak mereka dan mengambil langkah yang tepat jika hak-hak tersebut tidak dipenuhi.
Dengan memahami hak-hak ini, karyawan dapat lebih siap menghadapi situasi PHK dan memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang layak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bagaimana Proxsis HR Membantu Anda?
Menghadapi masa pensiun seringkali menjadi tantangan bagi banyak individu. Proxsis HR memahami hal ini dan menawarkan layanan persiapan pensiun yang komprehensif.
Program ini dirancang khusus untuk membantu para karyawan merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih matang dan tenang.
Modulnya mencakup aspek finansial, psikologis, hingga kesehatan, Proxsis HR memastikan bahwa setiap peserta siap menghadapi masa pensiun dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
Melalui program persiapan pensiun dari Proxsis HR, peserta akan mendapatkan panduan praktis mengenai pengelolaan keuangan, strategi investasi, serta tips menjaga keseimbangan hidup setelah pensiun. Tidak hanya itu, peserta juga akan dibekali dengan wawasan tentang bagaimana menjalani kehidupan pensiun yang aktif dan produktif. Dengan pendekatan yang holistik dan personal, Proxsis HR berkomitmen untuk mendukung setiap individu dalam mencapai pensiun yang bahagia dan sejahtera.
Bersiaplah menyambut masa pensiun dengan percaya diri bersama Proxsis HR. Dapatkan panduan lengkap dan dukungan profesional untuk pensiun yang lebih terencana dan sejahtera. Jangan tunda lagi, daftarkan diri Anda sekarang juga dan nikmati masa pensiun yang Anda impikan!
Inquiry
News & Article
- Strategi Manajemen Talenta untuk HR Profesional: Mengidentifikasi dan Mengembangkan Bakat
- HR Sebagai Penggerak Inovasi: Mendukung Tujuan Bisnis melalui Kreativitas SDM
- Bagaimana Berkomunikasi dengan Dampak yang Maksimal dalam Presentasi
- Menemukan Kebebasan Finansial: Peluang Bisnis Menarik untuk Pensiun Dini
- Asesmen Kompetensi untuk Identifikasi Potensi Leader Masa Depan
Latest Events
- Badan Pusat Statistik – Emerging Leader Development Program
- BPJS Ketenagakerjaan – Change Your Selftalk, Change Your Life
- Employee Development Program – PT Waskita Toll Road Kolaborasi dengan Proxsis HR
- Proxsis HR Professional Community – Monthly Meetup Ep. 26 Leading with Adaptability: Embracing Learning Agility as a Future Leader
- PT PGAS Telekomunikasi Nusantara – Design Thinking for Innovation and Continuous Improvement
Recent Posts
- Strategi Manajemen Talenta untuk HR Profesional: Mengidentifikasi dan Mengembangkan Bakat
- HR Sebagai Penggerak Inovasi: Mendukung Tujuan Bisnis melalui Kreativitas SDM
- Bagaimana Berkomunikasi dengan Dampak yang Maksimal dalam Presentasi
- Menemukan Kebebasan Finansial: Peluang Bisnis Menarik untuk Pensiun Dini
- Asesmen Kompetensi untuk Identifikasi Potensi Leader Masa Depan
Contact Us
Permata kuningan Building 17Th Floor, Suite 1701 Jl. Kuningan Mulia kav 9 Kawasan bisnis epicentrum Jakarta – 12980
Phone: 08111.798.348 | 0815.1321.8518
Fax: 021-8370.8679 | 021-8370.8680