Hitung Pesangon 2026: Rumus PP 35/2021, Komponen UMK, dan Kesalahan yang Sering Terjadi

3 Menit Membaca
Ilustrasi perhitungan pesangon 2026 - Proxsis Talent Force

Perhitungan pesangon 2026 masih memakai aturan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu UU Ketenagakerjaan Pasal 156 dan PP 35/2021. Belum ada perubahan undang-undang yang berlaku pada tahun ini. Namun ada dua alasan kenapa HR harus menguasai ulang rumus ini.

Pertama, DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif pada 27 Agustus 2026. Batas waktu Mahkamah Konstitusi untuk mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru adalah 31 Oktober 2026. Kedua, gelombang PHK masih tinggi. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 43.805 pekerja ter-PHK sepanjang Januari sampai Juli 2026, angka yang diambil dari portal One Data Kemnaker untuk peserta program JKP dan masih bersifat dinamis.

Artikel ini menjelaskan rumus pesangon 2026 secara lengkap. Anda akan tahu komponen dasar upah, tabel UPMK, faktor pengali per alasan PHK, kesalahan hitung yang paling sering terjadi, dan langkah persiapan sebelum aturan baru terbit.

Sedang menyiapkan perhitungan pesangon untuk rencana efisiensi perusahaan Anda? Pastikan angkanya sesuai dasar hukum yang berlaku. Diskusikan dengan konsultan ahli kami.

Konsultasi Remunerasi Gratis

Berapa Besaran Pesangon 2026 dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Jawaban singkat: Uang pesangon 2026 dihitung per masa kerja, dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun sampai 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Karyawan yang mengundurkan diri sendiri tidak berhak atas pesangon.

Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan memberi skala ini:

  • Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
  • 1 sampai kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
  • 2 sampai kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
  • 3 sampai kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
  • 4 sampai kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
  • 5 sampai kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
  • 6 sampai kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
  • 7 sampai kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
  • 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah (angka batas ini, dan seluruh skala tersebut, tercantum dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo UU 6/2023).

Angka dasar ini belum final. PP 35/2021 menambahkan faktor pengali berdasarkan alasan PHK, seperti yang dibahas pada bagian tersendiri di bawah.

Terlepas dari perhitungan, setiap PHK wajib dibarengi pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari sebelum tanggal efektif, berisi alasan PHK, tanggal berlaku, dan rincian hak pekerja. Ketentuan ini ada di Pasal 36 sampai 37 PP 35/2021.

Apa Saja Komponen Dasar Upah untuk Menghitung Pesangon?

Jawaban singkat: Dasar hitung pesangon dan UPMK hanya dua komponen, yaitu upah pokok dan tunjangan tetap. Upah bulanan pekerja harian dihitung 30 kali upah sehari.

Ini poin yang paling sering salah. Pasal 157 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa komponen upah untuk dasar perhitungan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Tunjangan tidak tetap, bonus kinerja, dan uang lembur tidak masuk dasar hitung.

Kesalahan yang muncul di lapangan adalah memakai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai dasar pesangon. UMK adalah batas bawah upah, bukan ukuran hak PHK. Jika upah pokok karyawan di atas UMK, yang dipakai adalah upah pokok dia. Pengecualiannya ada di Pasal 157 ayat (4) UU 6/2023: kalau upah sebulan hasil perhitungan justru lebih rendah dari upah minimum, dasar perhitungan pesangon naik menjadi upah minimum di wilayah domisili perusahaan. Cara menyusun garis upah yang benar ada di panduan skala dan struktur upah.

Untuk pekerja harian, Pasal 157 ayat (2) menetapkan upah sebulan sama dengan 30 dikali upah sehari. Untuk pekerja yang upahnya dihitung per satuan hasil, ayat (3) menetapkan upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja dan Cara Membacanya

UPMK adalah komponen kedua. Bedanya dengan pesangon, UPMK baru muncul setelah masa kerja 3 tahun. Skalanya melompat tiap 3 tahun:

  • 3 sampai kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
  • 6 sampai kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
  • 9 sampai kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
  • 12 sampai kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
  • 15 sampai kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
  • 18 sampai kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
  • 21 sampai kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
  • 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

Sumber: Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Contoh pemakaian: karyawan dengan masa kerja 6 tahun mendapat pesangon 7 bulan upah plus UPMK 3 bulan upah. Total sebelum faktor pengali dan UPH adalah 10 bulan upah.

Berapa Faktor Pengali Pesangon untuk Tiap Alasan PHK?

Jawaban singkat: Faktor pengalinya 0,5 sampai 2 kali, tergantung alasan PHK. Efisiensi karena perusahaan rugi memakai 0,5 kali, sedangkan kematian atau cacat total tetap memakai 2 kali.

PP 35/2021 Pasal 41 sampai 52 membagi alasan PHK ke dalam beberapa kelompok faktor:

  • 0,5 kali: efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian (Pasal 43 ayat 1), penutupan perusahaan karena kerugian, kepailitan, dan pelanggaran berat oleh pekerja setelah melewati surat peringatan.
  • 0,75 kali: keadaan memaksa yang tidak sampai menutup usaha, menurut telaah DataOn atas PP 35/2021.
  • 1 kali: penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan perusahaan, efisiensi untuk mencegah kerugian, serta PHK atas permintaan pekerja karena pelanggaran pemberi kerja.
  • 1,75 kali: pekerja memasuki usia pensiun.
  • 2 kali: pekerja meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau menderita sakit berkepanjangan.

Contoh nyata dari klinik Hukumonline: pekerja ber masa kerja 8 tahun dengan upah Rp8 juta, di-PHK karena efisiensi akibat kerugian. Perhitungannya Rp8 juta dikali 9 dikali 0,5, hasilnya Rp36 juta. Alasan yang sama tetapi perusahaan hanya mencegah kerugian menghasilkan dua kali lipat dari angka itu, yaitu Rp72 juta.

Karena itu, langkah pertama menghitung pesangon bukan kalkulator. Langkah pertama adalah menetapkan alasan PHK yang sah beserta buktinya.

Satu kesalahan dasar upah bisa berujung perselisihan hubungan industrial. Konsultasikan skenario pesangon perusahaan Anda dengan tim kami.

Konsultasi Remunerasi Gratis

Uang Penggantian Hak: Hak yang Sering Terlewat

UPH adalah komponen ketiga. Pasal 156 ayat (4) menyebutkan tiga isinya:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
  3. Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Komponen penggantian perumahan dan pengobatan yang dulu bernilai 15 persen dari pesangon sudah dihapus oleh UU Cipta Kerja. Jika masih ada di template perusahaan, template itu basi.

Sebagai gambaran nyata, contoh perhitungan SmartLegal memakai karyawan ber masa kerja 6 tahun dengan upah Rp6.500.000. Pesangonnya Rp45.500.000, UPMK-nya Rp19.500.000, dan UPH-nya Rp2.800.000. Totalnya Rp67.800.000.

Apa Kesalahan Hitung Pesangon yang Paling Sering Terjadi?

Jawaban singkat: Lima kesalahan teratas adalah memakai UMK sebagai dasar, lupa UPMK, salah faktor pengali, menghitung tunjangan tidak tetap, dan lupa hak UPH.

Daftar periksa untuk tim HR:

  1. Dasar upah salah. UMK bukan dasar hitung. Dasarnya upah pokok dan tunjangan tetap.
  2. UPMK terlewat. Masa kerja 3 tahun ke atas wajib dapat UPMK. Angkanya beda tabel dengan pesangon.
  3. Faktor pengali tidak dicek. Efisiensi rugi 0,5 kali, efisiensi pencegahan rugi 1 kali. Beda bukti, beda angka.
  4. Upah harian salah konversi. Rumusnya 30 kali upah sehari, bukan 25 atau 21.
  5. UPH tidak dihitung. Sisa cuti dan ongkos pulang tetap wajib dibayar.
  6. Pemberitahuan tertulis tidak dikirim. PHK tanpa surat 14 hari sebelumnya membuat proses gampang digugat. Rincian tiga hak yang wajib dipenuhi saat PHK ada di artikel ini.

Untuk perusahaan usaha mikro dan kecil, Pasal 59 PP 35/2021 memberi aturan berbeda: besaran pesangon ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja. Klausa kesepakatan tetap tidak boleh lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persiapan HR Menghadapi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Ada dua tenggat yang harus dipantau. Pertama, 31 Oktober 2026 sebagai batas Mahkamah Konstitusi bagi DPR untuk melahirkan undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri, diputuskan lewat Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Kedua, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah disetujui DPR sebagai usul inisiatif pada 27 Agustus 2026 dan kini dibahas bersama pemerintah.

Yang berisiko berubah: skala pesangon, komponen upah dasar, dan prosedur PHK. Yang bisa disiapkan sekarang:

  • Audit semua template surat PHK dan kalkulator pesangon internal.
  • Pastikan alasan PHK tiap kasus didukung dokumen, karena alasan menentukan faktor pengali.
  • Selaraskan struktur upah dengan dasar hitung resmi, bukan dengan angka UMK. Baca panduan struktur grade gaji untuk langkah penyusunannya.
  • Dokumentasikan hak pekerja per kasus, termasuk sisa cuti dan komponen lain di UPH.

Bagi perusahaan yang menghadapi restrukturisasi, layanan Remuneration Planning Proxsis HR membantu menyusun struktur kompensasi yang patuh sekaligus kompetitif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

  1. Apakah aturan pesangon 2026 berbeda dari tahun sebelumnya? Tidak ada perubahan aturan dasar yang berlaku pada 2026. Perhitungan pesangon tetap mengacu Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo UU 6/2023, dengan penjabaran teknis di PP 35/2021. Yang berubah hanya situasi sekitarnya, yaitu kehadiran RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang harus disahkan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
  2. Apakah UMK dipakai sebagai dasar hitung pesangon? Tidak. UMK hanya batas bawah upah bulanan. Dasar hitung pesangon menurut Pasal 157 UU Ketenagakerjaan adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Jika upah pokok karyawan lebih tinggi dari UMK, yang dipakai adalah upah pokoknya.
  3. Kapan karyawan berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja? UPMK dimulai pada masa kerja 3 tahun. Untuk masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun, besarnya 2 bulan upah. Skalanya naik tiap 3 tahun sampai 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih, sesuai Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
  4. Berapa pesangon jika PHK karena efisiensi? Tergantung kondisi keuangan perusahaan. Jika efisiensi dilakukan karena perusahaan sedang mengalami kerugian, faktornya 0,5 kali. Jika efisiensi dilakukan untuk mencegah kerugian, faktornya 1 kali. Dasar hukumnya Pasal 43 PP 35/2021.
  5. Apakah karyawan yang resign berhak pesangon? Tidak. Pesangon hanya dibayar oleh pengusaha kepada pekerja sebagai akibat PHK, bukan pengunduran diri sepihak. Kecuali pengunduran diri terjadi karena pelanggaran oleh pemberi kerja yang terbukti, maka pekerja berhak atas pesangon dengan faktor 1 kali.

Konsultasi dengan tim Proxsis HR

Tata kebijakan pesangon dan remunerasi perusahaan Anda secara patuh dan terukur. Konsultasikan bersama tim Proxsis HR.

Konsultasi Remunerasi Gratis

Rate this post
Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.