Aturan BPJS Ketenagakerjaan 2026 & Panduan Payroll HR

3 Menit Membaca
Ilustrasi payroll BPJS Ketenagakerjaan 2026 - Proxsis Talent Force

Perubahan aturan BPJS Ketenagakerjaan 2026 berfokus pada kenaikan batas upah Jaminan Pensiun (JP). Jika sistem payroll tidak segera diperbarui dengan plafon baru, akumulasi selisih potongan gaji dapat mengakibatkan iuran kurang bayar dan ketidakakuratan slip gaji karyawan.

Kepatuhan terhadap aturan ini semakin krusial mengingat tingginya angka PHK serta berlakunya UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru. Pengelolaan jaminan sosial yang tepat memastikan hak karyawan, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), terlindungi secara optimal.

Panduan ini merangkum perubahan plafon JP, tabel iuran terbaru, simulasi perhitungan slip gaji, hingga checklist praktis yang dapat langsung diterapkan oleh tim payroll HR.

Sudahkah sistem payroll Anda memakai plafon BPJS Ketenagakerjaan terbaru? Pastikan kepatuhannya bersama konsultan ahli kami.

Konsultasi Payroll Gratis

Update Aturan BPJS Ketenagakerjaan 2026 dan Plafon JP

Perubahan utama di 2026 adalah kenaikan batas upah Jaminan Pensiun dari Rp10.547.400 menjadi Rp11.086.300 per bulan, berlaku mulai 1 Maret 2026. Tarif iuran kelima program tidak berubah. Jadi, yang perlu diperbarui di payroll adalah plafon JP, bukan persentase iurannya.

Kenaikan ini bukan kebijakan mendadak. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015,[](https://www.detik.com/jatim/berita/d-8683088/aturan-baru-bpjs-ketenagakerjaan-2026-cek-perubahan-plafon-iuran)batas upah JP disesuaikan setiap tahun mengikuti pertumbuhan PDB. Artinya, HR perlu mengecek angka ini setiap awal Maret.

Komponen Sebelum Maret 2026 Mulai 1 Maret 2026
Batas upah iuran JP Rp10.547.400 Rp11.086.300
Iuran JP maksimal pekerja (1%) Rp105.474 Rp110.863
Iuran JP maksimal perusahaan (2%) Rp210.948 Rp221.726

Perlu dicatat, aturan JKP terbaru sudah berlaku sejak Februari 2025 lewat PP Nomor 6 Tahun 2025. Aturan itu tetap relevan di 2026 dan dibahas di bagian bawah.

Rincian Persentase Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 untuk pekerja penerima upah terdiri dari JHT 5,7% (perusahaan 3,7%, pekerja 2%), JP 3% (perusahaan 2%, pekerja 1%), JKK 0,24% sampai 1,74%, dan JKM 0,3%. JKK dan JKM ditanggung penuh perusahaan. Total potongan dari gaji pekerja adalah 3%.

Program Perusahaan Pekerja Batas upah
Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7% 2% Tidak ada
Jaminan Pensiun (JP) 2% 1% Rp11.086.300
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24% sampai 1,74% 0% Tidak ada
Jaminan Kematian (JKM) 0,3% 0% Tidak ada
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 0% (dari rekomposisi) 0% Rp5.000.000 untuk manfaat

Sumber tarif:[](https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20250205162651-561-1194991/berapa-persen-potongan-gaji-untuk-bpjs-ketenagakerjaan-ini-rinciannya)CNN Indonesia dan[](https://dataon.com/id-id/blog/peraturan-bpjs-ketenagakerjaan-terbaru/)DataOn.

Tarif JKK tergantung tingkat risiko lingkungan kerja, dari sangat rendah sampai sangat tinggi. Anda mungkin menemukan angka 0,10% sampai 1,60% di beberapa artikel. Angka itu adalah porsi JKK setelah rekomposisi. Menurut[](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/29366/Optimalkan-Perlindungan-Pekerja,-Pemerintah-Terbitkan-PP-JKP-dan-JKK-BPJS-Ketenagakerjaan)BPJS Ketenagakerjaan, iuran JKP sebesar 0,36% berasal dari 0,14% rekomposisi iuran JKK dan 0,22% dari pemerintah. Jadi, perusahaan tidak membayar iuran tambahan untuk JKP.

Simulasi dan Cara Menghitung Potongan BPJS di Slip Gaji

Cara termudah memahami dampak plafon JP adalah lewat contoh. Berikut dua simulasi untuk karyawan dengan risiko kerja sangat rendah (JKK 0,24%).

Contoh 1: gaji Rp8.000.000 (di bawah plafon JP)

Program Perusahaan Pekerja
JHT Rp296.000 Rp160.000
JP Rp160.000 Rp80.000
JKK Rp19.200 Rp0
JKM Rp24.000 Rp0
Total Rp499.200 Rp240.000

Karena gaji di bawah plafon, JP dihitung dari gaji penuh. Kenaikan plafon tidak berpengaruh pada karyawan ini.

Contoh 2: gaji Rp15.000.000 (di atas plafon JP)

Program Perusahaan Pekerja
JHT Rp555.000 Rp300.000
JP (dari Rp11.086.300) Rp221.726 Rp110.863
JKK Rp36.000 Rp0
JKM Rp45.000 Rp0
Total Rp857.726 Rp410.863

Di sini perbedaannya terasa. Jika sistem masih memakai plafon lama, potongan JP pekerja kurang Rp5.389 dan iuran perusahaan kurang Rp10.778 per orang setiap bulan. Kalikan dengan jumlah karyawan bergaji tinggi dan jumlah bulan sejak Maret, lalu Anda akan melihat potensi kurang bayarnya.

Ingin tim Anda lebih mahir menyusun struktur upah dan potongan? Pelajari lewat[](https://hr.proxsisgroup.com/hr-skill/remunerasi-compensation-benefit/)pelatihan compensation and benefit kami.

Ketentuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK. Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja mendapat uang tunai 60% dari upah setiap bulan selama paling lama enam bulan. Batas upah yang dihitung adalah Rp5 juta, sehingga manfaat maksimal sekitar Rp3 juta per bulan.

Aturan ini lebih baik dari sebelumnya.[](https://ekonomi.bisnis.com/read/20250217/12/1840075/korban-phk-dapat-60-gaji-selama-6-bulan-simak-ketentuannya)Bisnis.com mencatat manfaat lama hanya 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

Syarat utama penerima JKP:

  • Terkena PHK, baik berstatus PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap).
  • Bersedia bekerja kembali.
  • Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK.
  • Mengajukan klaim paling lambat enam bulan sejak PHK.

HR punya peran penting di sini. Data upah yang dilaporkan ke BPJS menentukan besar manfaat. Jika upah dilaporkan lebih rendah dari kenyataan, karyawan dirugikan saat klaim.

JKP juga tidak menggantikan pesangon. Keduanya adalah hak yang berbeda. Pelajari perhitungannya di artikel[](https://hr.proxsisgroup.com/hitung-pesangon/)cara menghitung pesangon.

Selisih kecil di potongan BPJS bisa terakumulasi jadi kurang bayar yang signifikan. Diskusikan audit payroll Anda dengan tim kami.

Konsultasi Payroll Gratis

Checklist Penyesuaian Payroll BPJS Ketenagakerjaan untuk Tim HR

Gunakan checklist ini untuk memastikan payroll Anda sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan 2026.

  1. Perbarui plafon JP di sistem payroll menjadi Rp11.086.300.
  2. Cek tanggal berlaku. Pastikan plafon baru dipakai sejak periode Maret 2026.
  3. Hitung selisih jika plafon lama masih dipakai setelah Maret, lalu koreksi.
  4. Periksa kelas risiko JKK sesuai kondisi kerja terbaru di setiap lokasi.
  5. Cocokkan upah yang dilaporkan ke BPJS dengan upah aktual karyawan.
  6. Pastikan semua karyawan terdaftar, termasuk karyawan kontrak dan karyawan baru.
  7. Bayar sebelum tanggal 15 setiap bulan untuk iuran bulan sebelumnya.
  8. Komunikasikan perubahan ke karyawan yang potongan JP-nya naik, agar tidak muncul pertanyaan saat slip gaji terbit.

Checklist ini juga berguna saat audit internal. Bagi tim yang ingin memperkuat dasar administrasi SDM,[](https://hr.proxsisgroup.com/hr-staff-bnsp/)sertifikasi HR Staff BNSP membekali kompetensi pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai standar nasional.

Perubahan ini juga perlu dipahami atasan lini, terutama saat menjelaskan slip gaji ke tim. Program[](https://hr.proxsisgroup.com/hr-skill/hr-for-non-hr-training/)HR untuk manajer non-HR membantu atasan memahami dasar-dasar hak karyawan.

Sanksi Keterlambatan dan Kesalahan Pembayaran Iuran BPJS

Perusahaan yang terlambat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dikenai denda 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak. Jika tidak mendaftarkan atau tidak membayar iuran, perusahaan bisa menerima sanksi administratif bertahap: teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Batas pembayaran iuran adalah[](https://www.talenta.co/blog/batas-pembayaran-bpjs-ketenagakerjaan/)tanggal 15 bulan berikutnya. Contohnya, iuran untuk periode Oktober harus dibayar paling lambat 15 November. Denda 2% terus berjalan sampai tunggakan lunas.

Sanksi administratif diatur dalam[](https://peraturan.go.id/files/pp86-2013pjl.pdf)PP Nomor 86 Tahun 2013. Sanksi terberat, yaitu tidak mendapat pelayanan publik tertentu, bisa memengaruhi perizinan usaha.

Ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan. Dalam kasus perusahaan pailit atau tutup, BPJS Ketenagakerjaan tetap membayar JKP jika tunggakan iuran paling lama enam bulan. Namun, kewajiban perusahaan untuk melunasi tunggakan dan denda tetap berlaku.

Kesimpulan: Pentingnya Kepatuhan Payroll BPJS

Aturan BPJS Ketenagakerjaan 2026 tidak mengubah tarif iuran, tetapi mengubah plafon upah Jaminan Pensiun. Tiga hal yang harus Anda cek bulan ini: plafon JP di sistem payroll, kesesuaian upah yang dilaporkan, dan ketepatan waktu pembayaran.

Kesalahan kecil di payroll bisa berdampak besar, baik bagi karyawan maupun reputasi perusahaan. Jika tim Anda kewalahan, Proxsis HR menyediakan[](https://hr.proxsisgroup.com/hr-manage-services/)layanan alih kelola HR dan payroll agar administrasi berjalan akurat dan patuh aturan.

Payroll yang rapi bukan sekadar urusan angka. Payroll yang rapi adalah bentuk kepercayaan perusahaan kepada karyawannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

  1. Berapa persen potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan? Potongan dari gaji karyawan adalah 3%, terdiri dari JHT 2% dan JP 1%. Iuran JKK dan JKM ditanggung penuh perusahaan. Untuk gaji Rp5 juta,[](https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20250205162651-561-1194991/berapa-persen-potongan-gaji-untuk-bpjs-ketenagakerjaan-ini-rinciannya)potongannya Rp150.000 per bulan.
  2. Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan naik di tahun 2026? Persentase iuran tidak naik. Yang naik adalah batas upah Jaminan Pensiun, dari Rp10.547.400 menjadi[](https://www.detik.com/jatim/berita/d-8683088/aturan-baru-bpjs-ketenagakerjaan-2026-cek-perubahan-plafon-iuran)Rp11.086.300 per bulan mulai Maret 2026. Karyawan bergaji di atas plafon lama akan membayar iuran JP sedikit lebih besar.
  3. Berapa batas upah maksimal Jaminan Pensiun tahun 2026? Batas upah maksimal JP tahun 2026 adalah Rp11.086.300 per bulan. Iuran JP maksimal untuk pekerja menjadi Rp110.863, dan untuk perusahaan Rp221.726. Batas ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan[](https://www.detik.com/jatim/berita/d-8683088/aturan-baru-bpjs-ketenagakerjaan-2026-cek-perubahan-plafon-iuran)PP Nomor 45 Tahun 2015.
  4. Apakah karyawan kontrak berhak mendapat JKP? Ya. Karyawan PKWT dan PKWTT sama-sama berhak atas JKP jika terkena PHK. Syaratnya,[](https://ekonomi.bisnis.com/read/20250217/12/1840075/korban-phk-dapat-60-gaji-selama-6-bulan-simak-ketentuannya)punya masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dan bersedia bekerja kembali.
  5. Kapan batas waktu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan? Iuran wajib dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan dikenai[](https://www.talenta.co/blog/batas-pembayaran-bpjs-ketenagakerjaan/)denda 2% per bulan dari total iuran tertunggak. Denda terus berjalan sampai tunggakan dilunasi. ## Kode

Konsultasi dengan tim Proxsis HR

Kelola payroll dan kepatuhan jaminan sosial perusahaan Anda secara akurat. Konsultasikan bersama tim Proxsis HR.

Konsultasi Payroll Gratis

Rate this post
Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.