Pentingnya Skala dan Struktur Upah Pada Perusahaan

5 Menit Membaca
Pentingnya skala dan struktur upah

Gaji atau upah merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah perusahaan, bahkan besaran gaji menjadi salah satu alasan utama bagi seseorang untuk memasukan lamaran kerja.

Gaji adalah bentuk komitmen perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja sesuai tanggung jawab masing-masing untuk mencapai target-target perusahaan. Pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait mengatur segala hal terkait pengubahan. Salah satunya tentang struktur skala upah.

Struktur kala upah merupakan tingkatan upah di sebuah perusahaan yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai terbesar untuk setiap golongan jabatan. Upah yang tercantum dalam struktur skala upah adalah gaji pokok yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan tingkat dan/atau jenis pekerjaan dengan besaran yang sudah disepakati.

Baca juga: Penjelasan Lengkap tentang Remunerasi Dan Contohnya Untuk Employee

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 pasal 2 ayat (1) dijelaskan pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Permenaker tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki skala dan struktur upah.

Manfaat Struktur dan Skala Upah

Skala dan struktur upah merupakan komponen penting baik bagi perusahaan dan karyawan.  Berikut manfaat dari Skala struktur upah;

Manfaat bagi perusahaan, yaitu ;

  • Alat strategis untuk mendukung filosofi perusahaan.
  • Alat bantu administratif dalam perencanaan biaya.
  • Mekanisme penentuan upah yang kompetitif sehingga dapat merekrut, mempertahankan dan memotivasi pekerja yang berkualitas yang pada akhirnya mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha.  

Manfaat bagi pekerja yaitu;

  • Jaminan keadilan dalam bekerja sehingga tidak terjadi diskriminasi
  • Tercapainya kesetaraan upah yang ditetapkan berdasarkan bobot jabatan
  • Terciptanya kenyamanan bekerja dan suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja

Secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan tujuan skala struktur upah seperti berikut;

  1. Mewujudkan upah yang berkeadilan
  2. Mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan
  3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja
  4. Menjamin kepastian upah
  5. Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi

Baca juga: Berapa Kisaran Gaji HRD Sekarang?

Tahapan Penyusunan Struktur dan Skala Upah

Struktur skala upah ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Terdapat 3 tahapan penyusunan struktur dan skala upah yang diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, yaitu:

1. Analisa Jabatan

Analisa jabatan yaitu pengusaha wajib mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan.

2. Evaluasi Jabatan

Evaluasi jabatan merupakan proses perusahaan menilai, membandingkan, dan membagi peringkat jabatan.

3. Penentuan Struktur Skala Upah

Tahapan selanjutnya yaitu menentukan struktur dan skala upah berdasarkan peraturan dan kebijakan perusahaan yang berlaku.

4. Pemberitahuan Struktur Skala Upah

Perusahaan wajib menjelaskan penyusunan struktur dan skala upah kepada seluruh karyawan.

5. Peninjauan Struktur Skala Upah

Perusahaan dapat meninjau kembali struktur dan skala upah bila ada perubahan atau penyesuaian. 

Selain itu, perusahaan juga harus menentukan perbedaan tingkat gaji antara suatu golongan jabatan dengan golongan jabatan lain dan rentang gaji terbesar dan terkecil untuk setiap golongan.

Cara Menyusun Struktur Skala Upah

menghitung skala dan struktur upahTerdapat beberapa metode yang dapat digunakan pengusaha dalam penyusunan struktur skala upah; 

1. Metode Rangking Sederhana

Metode rangking sederhana digunakan untuk menentukan jabatan dan uraian tugasnya masing-masing, mulai dari office boy, staf junior administrasi, senior administrasi, manajer, hingga Chief Executive Officer (CEO).

Setelah itu, perusahaan dapat membuat tabel struktur skala upah yang terdiri dari jabatan, golongan jabatan, upah terkecil, dan upah terbesar. Kemudian menentukan upah terkecil untuk jabatan terendah, dan upah terbesar untuk jabatan tertinggi. Jika terdapat jabatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, maka perusahaan dapat mengelompokkannya berdasarkan golongan jabatan.

2. Metode Dua Titik

Cara penyusunan struktur skala upah juga bisa dengan menggunakan metode dua titik, yaitu dengan menghubungkan dua titik dalam bidang koordinat X untuk golongan jabatan dan sumbu ordinat Y untuk nominal upah.

Kedua sumbu tersebut akan membentuk garis lurus dengan persamaan Y=a+b(x). Garis lurus  merupakan garis kebijakan upah yang akan menentukan struktur skala upah perusahaan. 

3. Metode Point Factor

Cara dalam menyusun skala upah perusahaan yaitu metode point factor dengan menjadikan kemampuan perusahaan dan juga memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Metode point factor dimulai dengan menganalisa jabatan untuk kemudian mengevaluasi jabatan. Lalu menentukan poin faktor untuk menetapkan struktur skala upah perusahaan.

Komponen Upah

Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 telah mengatur tentang pengelompokan komponen upah dan pendapatan non-upah. Berikut adalah komponen-komponen upah tersebut:

Upah Pokok

Upah atau gaji pokok merupakan imbalan dasar yang terima karyawan berdasarkan jenis pekerjaan berdasarkan kesepakatan.

Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah pembayaran teratur yang diterima karyawan yang berkaitan dengan pekerjaan. Tunjangan tetap ini dibayarkan bersamaan dengan upah pokok.

Konsultan HR dari Proxsis HR

Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap yaitu pembayaran yang berkaitan atau tidak dengan pekerjaan karyawan dan diberikan secara tidak tetap.

Sanksi bagi Perusahaan

Kewajiban perusahaan dalam menyusun struktur skala upah juga diawasi pemerintah dengan menyiapkan sanksi bila ada yang melanggar.  Sanksi tersebut diatur Pasal 12 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 dan Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif;

  • Teguran tertulis terkait pelanggaran aturan tentang pengupahan,
  • Pembatasan kegiatan usaha, baik pembatasan kapasitas produksi ataupun penundaan izin,
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi baik berupa barang atau jasa dalam waktu tertentu,
  • Pembekuan kegiatan usaha, menghentikan seluruh proses produksi barang atau jasa dalam waktu tertentu

Struktur skala upah merupakan komponen yang krusial dalam perusahaan, sehingga harus dikelola dengan tepat dan transparan. Perusahaan harus memiliki sistem pengupahan yang matang agar seluruh karyawan mendapatkan hak yang layak. Sehingga dapat bekerja dengan lebih optimal.

Saat ini Proxsis Group telah memiliki layanan konsultasi remuneration planning yang akan membantu perusahaan dalam mengatur sistem pengupahan yang lebih terkelola dan sesuai dengan aturan serta kebijakan yang berlaku.

Proxsis Group siap untuk melayani dan berkolaborasi. Hubungi expert kami sekarang di Proxsis HR untuk konsultasikan kebutuhan Anda melalui link berikut.

Rate this post
Bagikan artikel ini