Harga BBM Naik, Berapa Gaji Karyawan yang Ideal?

5 Menit Membaca
gaji karyawan

Pemerintah memutuskan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada awal September 2022. Kenaikan harga pertalite, solar subsidi dan pertamax itu tentu akan berpengaruh menaikan harga-harga berbagai kebutuhan masyarakat termasuk gaji karyawan.

Selain itu, kenaikan harga juga berdampak kepada turunnya daya beli masyarakat. Hal ini bakal berpengaruh pada tingkat inflasi di suatu daerah. Jika kenaikan harga BBM diikuti oleh kenaikan tingkat inflasi, maka akan ada penyesuaian upah minimum atau kenaikan gaji bagi karyawan.

Inflasi dan kenaikan gaji adalah suatu hal yang saling berkesinambungan. Pemerintah sendiri telah menjadikan inflasi sebagai salah satu perhitungan peningkatan gaji minimum karyawan setiap tahunnya.

Peraturan ini diatur pada PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015, Pasal 44, yaitu UMn = UMt + (UMt x Inflasi + % kenaikan PDBt).

Kenaikan gaji sangat penting untuk menjaga peforma karyawan. Jika gaji karyawan harus dinaikkan, lalu berapa gaji yang ideal? Simak penjelasan di bawah ini.

gaji karyawanA. Pertimbangan Dalam Menaikkan Gaji Karyawan

Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan saat memutuskan menaikkan gaji karyawan, yaitu:

1. Penyesuaian Harga Kebutuhan Hidup

Perusahaan dapat mempertimbangkan kenaikan inflasi setiap tahunnya. Kemudian memperhatikan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di tempat usaha masing-masing.

Kenaikan inflasi menjadi pertimbangan karena terjadinya tingkat kenaikan harga secara umum dan terus menerus pada jangka waktu tertentu. Kenaikan inflasi ini akan menggerus daya beli dari jumlah gaji yang sebelumnya diberikan.

Inflasi dapat dipahami sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Kondisi ini bisa terjadi karena banyak hal, salah satunya adalah tingginya jumlah permintaan (demand), jumlah uang beredar, kenaikan biaya produksi, hingga faktor internasional yang berdampak pada negara.

Oleh karena itu, gaji karyawan perlu disesuaikan setidaknya berdasarkan inflasi. Dengan begitu pekerja tetap memiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Sesuai Produktivitas Kerja

Peningkatan gaji karyawan sebaiknya dirancang agar berhubungan langsung dengan produktivitas kerja. Sistem seperti ini akan membuat lebih termotivasi dalam mengerjakan pekerjaannya.

Berikut ini beberapa aspek yang bisa menjadi penilaian dalam menghitung kenaikan gaji berkala karyawan:

  • Pencapaian target atau KPI (key performance indicator).
  • Patuh pada peraturan perusahaan, contoh memperhitungkan aspek kedisiplinan, keterlambatan masuk kerja, dan lain-lain.
  • Beberapa perusahaan juga menekankan aspek loyalitas karyawan, sehingga semakin lama bekerja akan berkaitan dengan kenaikan upah. Tujuannya memotivasi pekerja untuk tidak berpindah-pindah perusahaan. Hal ini biasanya diterapkan bagi yang ingin menjaga kerahasiaan perusahaan.

3. Kemampuan Keuangan Perusahaan 

Peningkatan gaji pegawai harus mengacu pada struktur, skala upah perusahaan dan kemampuan keuangan perusahaan. Perusahaan bisa menganalisis dampak kenaikan gaji karyawan terhadap pendapatan perusahaan. Hal ini penting untuk menjamin kelangsungan bisnis perusahaan.

Peningkatan gaji juga harus disebutkan dan diatur pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama.

Peningkatan gaji bisa memotivasi produktivitas karyawan dan harapannya bisa meningkatkan performa perusahaan. Namun, dalam penghitungan peningkatan gaji harus memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan.

Penghitungan gaji karyawan yang tidak tepat justru akan merugikan perusahaan itu sendiri. Karena perlu menghitung kenaikan gaji berkala karyawan dengan benar.

Konsultan HR dari Proxsis HR

B. Dasar Aturan Pengupahan

Berdasarkan penjelasan di atas, inflasi dan kenaikan harga dapat menjadi faktor yang mempengaruhi kesejahteraan hidup masyarakat. Oleh karena itu, tingkat inflasi harus selalu diperhatikan perusahaan dalam peninjauan upah secara berkala.

Alasannya, inflasi merupakan alat tolak ukur parameter yang bisa memberi gambaran terkait seberapa besar kenaikan harga kebutuhan hidup karyawan.

Pengaturan tentang upah ini juga dijelaskan dalam PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 pada Pasal 23 PP Pengupahan, yang mengatur peninjauan upah.

Dalam aturan itu dituliskan “Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Peninjauan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama“.

Berdasarkan aturan itu dapat dipahami bahwa inflasi menjadi faktor utama penilaian perusahaan dalam menaikkan gaji karyawan. Semakin tinggi inflasi maka akan semakin tinggi pula kenaikan gaji karyawan.

Baca juga: Perhatikan! Skor Kredit Kini Jadi Pertimbangan Perusahaan Saat Rekrut Karyawan

C. Cara Menghitung Kenaikan Gaji Pegawai

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek sebelumnya, perusahaan bisa memutuskan meningkatkan gaji dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kenaikan upah umum akibat inflasi untuk seluruh jenjang pangkat adalah 6% dari gaji di tahun sebelumnya.
  2. Selain bonus tahunan, pegawai yang capaian kinerjanya 100% mendapat tambahan peningkatan gaji sebesar 1%. Keberhasilan capaian kinerja 101%-120% mendapat tambahan sebesar 2% dan pegawai yang capaian kinerjanya di atas 120% mendapat tambahan sebesar 3%.
  3. Selain potongan gaji karyawan sebelumnya, pegawai yang mendapat hukuman disiplin juga mendapat pengurangan sebesar: hukuman disiplin ringan -1%, hukuman disiplin sedang -2% dan hukuman berat senilai -3%.

Contoh, seorang pegawai dengan jabatan staf yang tahun sebelumnya mendapat upah Rp10.000.000 dan memiliki capaian kinerja sebesar 110%. Namun, ia mendapatkan hukuman disiplin ringan karena sering terlambat, maka cara menghitung kenaikan gaji berkala karyawan tersebut dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Kenaikan gaji berkala = Gaji sebelumnya x (% kenaikan gaji umum + % kenaikan karena capaian kinerja – % hukuman disiplin).

= Rp10.000.000 x (6% + 2% – 1%)

= Rp10.000.000 x (7%)

= Rp700.000

Kemudian, gaji baru = gaji sebelumnya + kenaikan gaji.

= Rp10.000.000 + Rp700.000

= Rp10.700.000

Atau bisa juga dihitung dengan rumus sebagai berikut:

= Gaji sebelumnya x (100% + % kenaikan gaji total)

= Rp10.000.000 x (100% + 7%)

= Rp10.000.000 x 107%

= Rp10.700.000

Jadi total gaji karyawan berdasarkan hasil hitungan tersebut adalah Rp.10.700.000.

Berdasarkan penjelasan di atas perusahaan bisa memahami bagaimana panduan dalam memutuskan kenaikan gaji karyawan. Namun penerapannya harus sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Setiap perusahaan dapat melihat jndikator-indikator untuk kenaikan gaji, contohnya jabatan, kontrak kerja, prestasi, hingga umur dan tanggungan karyawan. Proxsis HR dapat membantu perusahaan Anda merancang remunerasi yang efektif. Lebih lengkapnya bisa klik link berikut.

Rate this post
Bagikan artikel ini