300 Karyawan Indosat Di-PHK atau Rightsizing, Apa Bedanya? Simak 5 Fakta Berikut

3 Menit Membaca
300 Karyawan Indosat Di PHK

Indosat Ooredoo Hutchison sedang ramai menjadi perbincangan oleh warganet. Pasalnya, Indosat telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada 300 lebih karyawannya.

Jumlah 300 tersebut tentunya bukanlah angka yang kecil, belum lagi pesangon yang akan dikeluarkan oleh Indosat untuk para pekerja yang di-PHK. Tentunya nominalnya tidaklah sedikit.

Kendati demikian, ternyata ada 5 fakta menarik yang bisa ditemukan pada kasus Indosat melakukan PHK kepada 300 lebih karyawannya tersebut.

Konsultan HR dari Proxsis HR

Berikut 5 Fakta 300 Karyawan Indosat di-PHK

1. Karyawan yang Di-PHK Berasal dari Berbagai Divisi dan Daerah di Indonesia

Mungkin banyak yang mengira, jika PHK hanya dilakukan oleh Indosat kepada karyawan yang ada di pusat saja. Namun, jika ditelusuri lebih lanjut, ternyata PHK juga dilakukan oleh Indosat kepada unit di daerah.

Selain itu, di antara 300 karyawan yang diPHK tersebut, ternyata juga terbagi ke banyak divisi.

2. Karyawan yang Di-PHK Dapat 75 Kali Upah

Selain dengan banyaknya jumlah karyawan yang di-PHK oleh Indosat. Ternyata ada fakta yang lebih mengejutkan dari itu, yakni pesangon yang diberikan kepada karyawannya.

Tak tanggung-tanggung, satu orang karyawan yang di-PHK oleh Indosat mendapatkan pesangon hingga 75 kali upah. Nilai ini tentunya sangat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan UU yang berlaku.

3. Jadi Perusahaan Telekomunikasi Terbesar Kedua di Indonesia

Indosat Ooredoo Hutchison saat ini menduduki puncak kedua dalam perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Hal ini, tentunya tak bisa dicapai tanpa strategi dan perencanaan yang matang oleh pimpinan perusahaan.

Munculnya Indosat menjadi perusahaan telekomunikasi terbesar kedua, juga dampak dari merger Indosat dan Tri pada awal tahun 2022 lalu.

4. Reaksi dari Serikat Pekerja yang Apresiasi Langkah Indosat

Biasanya ketika karyawan di-PHK, akan muncul gejolak tidak senang atau perdebatan. Namun, lain halnya dengan PHK yang dilakukan oleh Indosat kepada 300 lebih karyawannya itu. 

Serikat Pekerja malah mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak Indosat. Sebab, pada dasarnya serikat memahami penjelasan yang diberikan oleh manajemen Indosat.

Selain itu, Serikat Pekerja juga menilai inisiatif model bisnis baru yang dibuat oleh Indosat juga baik untuk keberlanjutan perseroan dan pertumbuhan bisnisnya.

5. Tak Ingin Disebut PHK Karyawan, Indosat Gunakan Istilah Rightsizing

Indosat tak ingin disebut mem-PHK 300 lebih karyawannya. Mereka menyebut aktivitas pemutusan hubungan itu dengan istilah rightsizing.

Sebab, Indosat menilai, yang mereka lakukan saat ini adalah penyesuaian jumlah karyawan dengan kebutuhan perusahaan. Hal ini pun juga dampak dari skema bisnis baru setelah penggabungan dua entitas.

Selain itu, seluruh karyawan juga menerima dengan baik keputusan dari Indosat ini. Mereka juga menyebut rightsizing itu baik untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.

Nah, ternyata inilah 5 fakta yang bisa penulis berikan kepada pembaca. Dan juga, ternyata ada istilah baru yang mungkin sebagian pembaca baru mengenalnya, yaitu rightsizing.

Baca juga: Shopee PHK Besar-besaran, Apakah Peran HR Dalam Employer Branding Sudah Dilakukan?

Apa Itu PHK dan Rightsizing?

Mungkin ada yang belum paham perbedaan antara PHK dengan rightsizing, berikut akan penulis rangkum untuk mudah dipahami perbedaan antara PHK dan rightsizing ini.

1. PHK Menyebabkan Berakhirnya Hak serta Kewajiban

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal. Dan akibatnya, berakhir pula hak dan tanggung jawab antara pekerja dan perusahaan.

2. PHK Berdampak Besar Karyawan

Ketika di-PHK, biasanya karyawan akan mengalami kepanikan mau mencari pekerjaan kemana lagi. Sebab, kebutuhan hidup terus meningkat dan tak ada pemasukan sama sekali akibat di-PHK.

Karena itu juga, PHK hendaknya dilakukan sehati-hati mungkin, sebab akan berdampak pula kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

3. Rightsizing Bukan Pemotongan Jumlah Karyawan

Banyak yang mengira jika rightsizing merupakan pemotongan jumlah karyawan di sebuah perusahaan. Ternyata, pendapat ini sepenuhnya salah.

Rightsizing merupakan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan karyawan mendapatkan posisi dan jabatan yang tepat.

4. Rightsizing Bertujuan untuk Mengatur Ulang Struktur Karyawan

Banyak yang tidak tahu jika langkah yang diambil perusahaan untuk rightsizing ini adalah baik. Sebab bertujuan untuk mengatur ulang struktur karyawan.

Tentunya, hal ini juga memiliki potensi yang baik untuk mampu dimaksimalkan oleh perusahaan dengan semestinya. Nah, bagaimana denganmu, apakah sudah tahu bedanya PHK dan rightsizing ini?

Proxsis HR dapat membantu perusahaan Anda untuk perubahan dan membawa organisasi berpindah dari posisi saat ini ke masa depan yang diinginkan melalui organization development. Konsultasikan kebutuhan Anda melalui link berikut.

Rate this post
Bagikan artikel ini