3 Hal yang Wajib Dipahami Sebelum Ikut ToT

3 Menit Membaca
Checklist 3 hal yang wajib dipahami sebelum ikut training of trainer (ToT).

Kelas training of trainer atau pelatihan ToT telah menjadi tren baru di berbagai perusahaan saat ini, sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pada umumnya pelatihan ToT diberikan kepada beberapa karyawan yang akan menjadi trainer internal perusahaan.

training of trainer adalah sebuah pelatihan khusus bagi trainer yang mengajarkan teknik-teknik cara menyampaikan materi dengan profesional dan menarik. Pelatihan ini merupakan solusi untuk meningkatkan kompetensi trainer agar lebih handal. Termasuk juga bagi perusahaan yang selama ini tidak menyelenggarakan training lantaran tidak memiliki trainer internal.

Selain itu juga terdapat berbagai istilah lain terkait ToT ini, seperti train the trainer, training for trainer yang berisikan pelatihan dan program tentang menjadi trainer yang profesional. 

Ada banyak metode dan contoh dari pelatihan training of trainer. Bahkan kini ToT, tidak hanya bisa dilaksanakan secara offline, namun juga sudah bisa diselenggarakan secara virtual.  Ada tiga hal wajib yang perlu kamu ketahui sebelum mengikuti ToT.

1. Sertifikasi ToT 

Seiring kian pentingnya training of trainer, pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) secara resmi mengatur regulasi terkait kompetensi bagi trainer, yaitu dengan mengeluarkan sertifikasi. Sebab banyak perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan-pelatihan akan tetapi trainernya tidak kompeten.

Sertifikasi TOT ini penting untuk memenuhi tuntutan sistem industri yang mengharuskan pekerja memiliki sertifikasi resmi. Serta sebagai pengakuan secara tertulis atas kompetensi yang dimiliki.

Sertifikasi TOT nantinya akan dikeluarkan berdasarkan rekomendasi oleh tim asesor dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Tahapan sertifikasi meliputi penelusuran dokumen calon trainer kompeten, ujian tertulis, simulasi atau micro teaching dan wawancara.

Selain dari pemerintah, berbagai lembaga pelatihan juga sudah ada yang menyediakan pelatihan training of trainer. Namun biasanya tidak ada ujian atau asesmen untuk mendapatkan sertifikat dari lembaga penyelenggara.

2. Level dan Skema Sertifikasi ToT

Selain memberlakukan sertifikasi, pemerintah melalui lembaga Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) telah menyusun level dan kualifikasi bagi pelatihan training of trainer.

Meskipun terdapat sembilan level KKNI, namun pada kualifikasi training of trainer (ToT) pada umumnya sertifikasi yang diikuti ialah Level 3, Level 4, Level 5 dan Level 6. Kemudian KKNI juga menetapkan jenjang kualifikasi pada training of trainer seperti berikut;

Infografis level Sertifikasi KKNI (1-9) beserta dengan jenjangnya.

Adapun Program Sertifikasi ToT dengan kerangka KKNI di atas biasanya diikuti oleh:

  • Instruktur atau Trainer junior
  • Instruktur atau Trainer
  • Instruktur atau Trainer Senior 
  • Instruktur atau Trainer Master
  • Pelatih di tempat kerja
  • Pengelola lembaga pelatihan

3. LSP dan TUK

Sertifikasi training of trainer dilakukan secara khusus dan profesional melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pelaksanaan ujian juga diselenggarakan di Tempat Ujian Kompetensi (TUK)

LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi  adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP memenuhi syarat untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi.

Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di daerah, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain. Selain sebagai sertifikator, LSP juga bertugas membuat materi uji kompetensi, menyediakan asesor, melakukan asesmen, menyusun kualifikasi berdasarkan KKNI, menjaga kinerja asesor dan, membuat materi uji kompetensi.

Sementara itu, LSP juga berwenang menetapkan biaya kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi, mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi, mengusulkan standar kompetensi baru dan memberikan sanksi kepada asesor maupun tempat ujian kompetensi bila terjadi pelanggaran.

TUK

Berbeda dengan LSP yang dibahas di atas, Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP. 

Pelatihan training of trainer telah menjadi kebutuhan hari ini, baik untuk perusahaan maupun personal dalam menghadapi market pasar kerja nasional dan global yang semakin berkembang. Sesungguhnya, peningkatan kualitas dan daya saing perusahaan dimulai dari kualitas sumber daya manusia sebagai aset penting perusahaan.

Proxsis HR memfasilitasi Program ToT Skema KKNI Level 4 yang dirancang untuk trainer ataupun instruktur. Untuk info lebih lengkap terkait program ini, Anda dapat klik link ini atau langsung menghubungi kami di melalui tombol di bawah.

Rate this post
Bagikan artikel ini